Bagian 1
PENDAHULUAN
Menurut
undang-undang No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman. Pengertian
perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana lingkungan.
Ruang
lingkup wilayah studi meliputi seluruh wilayah yang terletak di Kecamatan Banyumanik
dengan batas-batas administratif sebagai berikut:
a. Sebelah
Utara : Kecamatan Gajah Mungkur
dan Kecamata Candisari
b. Sebelah Timur :
Kecamatan Tembalang
c. Sebelah Selatan :
Kabupaten Ungaran
d. Sebelah Barat : Kecamatan Gunungpati
Gambaran Umum Kota Semarang
Letak
Geografis
Secara
geografis wilayah Kota Semarang berada antara 6º50’-7º10’ LS dan 109º35’-
110º50’ BT dengan luas wilayah 373,70 km2 , dengan batas-batas
sebagai berikut :
·
Batas Utara : Laut Jawa
·
Batas Selatan :
Kabupaten Semarang
·
Batas Timur : Kabupaten
Demak
·
Batas Barat : Kabupaten Kendal
Batas Barat : Kabupaten Kendal
Secara
administratif Kota Semarang terbagi atas 16 Kecamatan dan 177 Kelurahan, yaitu
: Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan
Semarang Utara, Kecamatan
Semarang Timur, Kecamatan
Gayamsari, Kecamatan Genuk, Kecamatan
Pedurungan, Kecamatan Semarang Selatan,
Kecamatan Candisari, Kecamatan
Gajahmungkur, Kecamatan
Tembalang , Kecamatan
Banyumanik, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan
Semarang Barat, Kecamatan
Ngaliyan, Kecamatan Mijen, Kecamatan Tugu
Tata
Guna Lahan
Dari
data tersebut di atas, terlihat bahwa proporsi penggunaan lahan di Kota Semarang
terbesar adalah jenis penggunaan lahan untuk permukiman ( 33,12 %), hal ini
menunjukkan bahwa lahan masih memiliki fungsi dominan sebagai pelayanan
domestik.
Jumlah dan
Persebaran Penduduk
KotaSemarang oleh DISPENDUKCAPIL sampai dengan Bulan
Nopember tahun
2013 sebesar: 1.739.989 jiwa, terdiri dari 888.619 jiwa penduduk laki-laki dan 871.370 jiwa penduduk perempuan.
Sarana Dan Prasarana
Kesehatan
Jumlah RSU pada tahun 2002 sama dengan tahun
sebelumnya (2001 dan 2000), yaitu 13 unit yang terdiri dari 3 unit RSU type B,
8 unit type C, dan 2 unit type D. Pada tahun 1999 masih tersedia 1 unit RSU
type A. Prasarana/sarana kesehatan lain yang tidak mengalami perubahan jumlah
pada tahun 2002 adalah RSJ = 1 unit,Rumah Sakit Bedah Plastik =1 unit,Rumah
Sakit Bersalin = 4 unit, Rumah Sakit Ibu dan Anak = 3 unit, Puskesmas = 37 unit
(11 unit diantaranya dengan perawatan), Puskesmas Pembantu = 34 unit, Puskesmas
Keliling = 19 unit, Sedangkan Apotek, jumlahnya terus meningkat dari 165 unit
pada tahun 2000 menjadi 201 unit pada tahun 2002.Selain itu Laboratorium Klinik
dan Rumah Bersalin jumlahnya juga terus meningkat
2. Pendidikan
Pada tahun 2002 jumlah Taman Kanak-Kanak sebanyak 556
unit, jumlah Sekolah Dasar sebanyak 670 unit, SMTP sebanyak 162 unit, SMTA
sebanyak 79 unit, dan SMK sebanyak 64 unit. Kota Semarang memiliki perguruan
tinggi negeri dan beberapa perguruan tinggi swasta sejumlah 55 unit.
3.Fasilitas
Air Bersih
Sumber air bersih di Semarang pada umumnya dari PDAM .Kapasitas terpasang total dari sumber-sumber air PDAM Kota Semarang sebesar 3.770,75 liter/detik, dengan debit rata-rata produksi sebesar 2.272,53 liter/detik. Sumber air berasal dari mata air, sumur dalam dan terbesar dari air permukaan.
4. Persampahan
Secara
formal, badan pengelola kebersihan dalam hal ini masalah persampahan dilakukan
oleh Dinas Pekerjaan Umum, tetapi dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Subdinas
Kebersihan dan Pertamanan.
5.
Sanitasi dan Limbah Cair
Permasalahan
utama sistem sanitasi di Kota Semarang adalah belum adanya sistem perpipaan air
limbah sebagai sistem gabungan yang mengumpulkan baik air hujan danair limbah.
Pembuangan limbah industri cair ke Sungai Tapak oleh beberapa perusahaan yang
berada di daerah aliran Sungai Tapak telah menyebabkan air sungai tercemar,
begitu juga air sumur milik penduduk.
6. Drainase
Persoalan
yang sering muncul adalah terjadi air pasang laut (Rob) di beberapa bagian di
wilayah perencanaan yang menjadi langganan genangan akibat rob. Saluran
drainase yang mestinya menjadi saluran pembuangan air ke laut berfungsi
sebaliknya (terjadi Backwater), sehingga sistem drainase yang ada tidak dapat
berjalan dengan semestinya.
7
.Jalan dan Transportasi
Jalur
transportasi utama yang melewati Kabupaten Semarang, terutama jalur nasional Semarang-Solo
sangat membantu kemudahan pergerakan masyarakat. Sementara itu, jalan yang
menghubungkan antara jalur utama dengan pusat-pusat permukiman kondisinya cukup
buruk.
Bagian 3
PERENCANAAN SARANA PRASARANA PERUMAHAN PERMUKIMAN
3 Luas Lantai
1.
Luas Lantai Sarana dan Prasarana
Luas lantai untuk
sarana dan prasarana yang dibutuhkan di RW.4 dapat dihitung berdasarkan standar SNI, yaitu:
a) Sarana
Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Balai Pertemuan Warga = 300 m2
Pos Hansip = 12 m2
Gardu Listrik = 30 m2
Telepon Umum, Bis Surat = 30 m2
Total
=
372 m2
b) Sarana
Pendidikan dan Pembelajaran
PAUD =
90 m2
Taman Kanak-kanak = 306
m2
Sekolah Dasar = 633
m2
Total = 1.623 m2
c) Sarana
Kesehatan
Posyandu (36 x 2) = 72
m2
d) Sarana
Peribadatan
Mushola (45 x 8) = 360 m2
Masjid Warga = 300 m2
Gereja =
300 m2
Total = 960 m2
e) Sarana
Perdagangan dan Niaga
Toko/Warung (50 x 8) = 400 m2
f) Sarana
Kebudayaan dan Rekreasi
Balai Warga = 150 m2
Balai karang taruna = 250 m2
Total =
400 m2
g) Jaringan
Jalan :
Ø Sekunder 1 (2.500 x 5m) = 12.500 m2
Ø Sekunder 2 ( 1.500
x 3m) = 4.500m2
Gerobak Sampah(2 x 2) = 4 m2
Bak sampah kecil = 6 m2
MCK (21 x 8) =
168 m2
Total = 17.178 m2
Total
Luas Lantai Sarana Dan Prasarana 20.405
m2
2.
Luas Lantai Hunian
Dari jumlah data penduduk
yang diperkirakan 10 tahun mendatang dapat digunakan untuk menghitung jumlah
rumah dan luas KDB yang akan direncanakan. Dengan cara:
Ø Jumlah
Rumah
∑Rumah = ∑KK = 358 rumah
Rumah dibedakan
menjadi 2 type, yaitu:
- Type 50
sebanyak 258 rumah
- Type 100 sebanyak
100 rumah
Ø Luas
Lantai
·
Luas type 50 =
∑Rumah
x 50 m2
= 258
x 50 m2 = 12.900 m2
·
Luas Type 100 = ∑Rumah x 100m2
= 100 x 100m2
= 10.000 m2
1.
Luas
KDB (60% untuk wilayah Banyumanik) dan Luas
Lahan RW.4 99.411
m2. Jadi:
Luas KDB
= Luas lahan RW.4 x 60%
= 99.411
m2 x 60%
= 59.647
m2
Berdasarkan perhitungan
yang diperoleh diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa luas lantai yang
direncanakan kurang
dari KDB banyumanik yaitu:
Luas lantai rencana
sebesar 43.305 m2
Luas KDB RW.4 Kel.
Banyumanik 59.647
m2
Sehingga, dari analisa yang diperoleh
dapat disimpulkan bahwa RW.4 tidak memerlukan
rumah susun dan rumah dapat dibangun
secara landed
MAKET